Mudahnya Syarat dan Cara Membuat SCKC Perhatikan Urutannya Offline maupun Online

Syarat dan Cara Membuat SCKC – Beberapa urusan administrasi untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil, melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, dan keperluan lainnya mensyaratkan dilampirkannya SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini berisi catatan seseorang yang ada pada data kepolisian. Masa berlakunya selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Banyak yang menganggap pembuatan dokumen satu ini tergolong sulit. Namun sebenarnya mudah saja asalkan mengikuti prosedur yang ada.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Pembuatan SKCK bisa melalui Polsek atau Polres. Namun di tahun 2018 ini mengurus surat yang dulunya disebut sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik ini lebih mudah jika dilakukan melalui Polres. Proses pembuatan SKCK secara offline ini tidak memerlukan waktu sampai seharian dengan catatan anda sudah melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Berikut ini uraian syarat dan cara pembuatan SKCK bagi WNI maupun WNA.

Syarat Membuat SKCK

  1. Surat Pengantar

Persiapkan surat pengantar terlebih dulu. Mulai dari RT-RW sampai Kelurahan. Untuk kepengurusan surat pengantar pembuatan SKCK sampai tingkat kelurahan, anda mesti membayar biaya administrasi untuk menambah uang kas (tergantung kebijakan daerah setempat). Namun beberapa wilayah sudah tidak memutlakan surat pengantar sampai tingkat kelurahan demi efiesiensi dan kemudahan warganya.

  1. Warga Negara Indonesia

Bagi yang terdaftar sebagai WNI maka memerlukan persyaratan sebagai berikut ;

  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/ Ijazah terakhir
  • Foto berlatar merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  1. Warna Negara Asing

Sedangkan warga negara asing memiliki persyaratan berbeda dengan WNA dalam mengurus SKCK. Antara lain;

  • Fotokopi paspor
  • Surat dari perusahaan atau sponsor (Asli)
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Foto berwarna dengan latar belakang kuning ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Baca Juga :  Tips, Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Baru dengan Mudah

Cara Membuat SKCK di POLSEK atau polres

  1. Datang di hari dan jam operasional

Pastikan anda datang pada hari dan jam operasional POLSEK dan POLRES yaitu pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat, atau Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 waktu setempat. Anda bisa langsung menuju loket khusus SKCK kemudian masukan berkas yang telah disiapkan.

  1. Mengisi formulir

Setelah pihak POLSEK atau POLRES memeriksa kelengkapan surat maka anda mesti mengisi formulir hingga melakukan perekaman sidik jari. Rekam sidik jari biasanya akan diambil jika anda belum memiliki rumus sidik jari yang disimpan di data POLSEK atau POLRES. Untuk biayanya sendiri sebesar Rp.5000,- tergantung kebijakan POLSEK atau POLRES setempat meskipun tidak tercantum pada PP No.60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara.  Jika pembuatan SKC melalui POLSEK maka anda akan medapat surat rekomendasi perumusan sidik jari di POLRES. Namun akan lebih mudah jika mengurus SKCK langsung di POLRES. Setelah proses sidik jari selesai maka anda mesti membayar uang penerbitan SKCk dan menunggu SKCK selesai diproses.

Itu dia berbagai syarat serta cara membuat SKCK. Di beberapa POLRES atau POLDA sudah tersedia fasilitas pembuatan SKCK online demi memudahkan masyarakatnya dalam proses pembuatan dokumen.

Berikut ini adalah beberapa Polres dan Polda yang bisa melayani pembuatan SKCK secara online :

  • Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi: skck.polri.go.id
  • Bogor: daftarskckbogor.com
  • Jawa Barat: jabar.polri.go.id
  • Jawa Tengah: skck.jateng.polri.go.id
  • Jawa Timur: jatim.skck.online
  • Bali: bali.polri.go.id
  • Sidoarjo: sidoarjo.skck.online
  • Malang: polresmalang.com
  • Pontianak: skck.polrestapontianakkota.org
  • Barelang: apok.batam.go.id/daftar/skck
  • Banyuwangi: banyuwangi skck online
  • Palembang: restapalembang.org

Sebagai saran jangan lupa untuk menyiapkan alat tulis agar menghemat waktu dan memudahkan kita dalam mengurus SKCK ini. Semoga bermanfaat.

Check Also

tips merawat rambut wanita berhijab

Tips Sehat Perawatan Rambut Bagi Anda yang Berhijab

Bagi muslimah yang memakai hijab, pasti sudah familiar dengan beberapa masalah rambut dan kulit kepala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *