Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Kematian Baik Yang Baru Meninggal Maupun Lama

Cara Mengurus Surat Kematian – Seperti yang telah Anda ketahui bahwa kematian merupakan salah satu musibah yang pasti akan dialami oleh setiap manusia, hanya saja kita tidak tahu kapan musibah ini akan datang, pasalnya waktu dan juga penyebab kematian merupakan rahasia Tuhan. Kehilangan salah satu anggota keluarga memang akan membuat seseorang menjadi sedih karena sudah tidak bisa bertemu lagi dengan orang yang kita cintai di dunia, di samping itu Anda juga perlu untuk mengurus berbagai macam hal jika anggota keluarga Anda meninggal.

Baca juga : Mudahnya Syarat dan Cara Membuat SCKC Perhatikan Urutannya Offline maupun Online

Anda memang harus mengurus pemakaman untuk anggota keluarga yang meninggal, selain itu Anda juga harus mengurus surat kematiannya. Seperti halnya melaporkan seorang anak yang baru dilahirkan ke dunia di Disdukcapil, orang yang baru saja meninggal dunia juga harus Anda laporkan di Disdukcapil agar diuruskan surat kematiannya. Surat kematian sendiri sangatlah penting untuk Anda urus dengan tujuan agar data almarhum tidak disalahgunakan, pada kesempatan kali ini akan kami ulas bagaimana cara untuk mengurus surat kematian.

Cara Mengurus Surat Kematian

  1. Melengkapi Persyaratan Administratif

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal adalah dengan melengkapi persyaratan administratif. Hal ini sangat penting untuk Anda lakukan sehingga Anda tidak mengalami kerepotan nantinya, beberapa hal yang harus Anda lengkapi antara lain surat keterangan kematian, fotocopy KTP dan KK, serta fotocopy akta kelahiran.

  1. Jika Meninggal di Rumah Sakit

Apabila anggota keluarga meninggal di rumah sakit, maka Anda harus menyiapkan beberapa hal seperti surat keterangan kematian dari dokter dan surat pengantar dari RT dan RW setempat yang mana selanjutnya akan dibawa ke kelurahan. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-229 di kelurahan, kemudian Anda juga harus mengurus pemisahan kartu keluarga.

  1. Jika Meninggal di Rumah

Jika anggota keluarga Anda meninggal di rumah, maka Anda akan perlu untuk menyiapkan surat keterangan kematian yang bisa Anda peroleh dari Puskesmas setempat yang mana surat ini akan menjadi pengganti dari surat keterangan kematian rumah sakit. Setelah itu Anda juga harus menyiapkan fotocopy KTP Anda dan dua orang saksi yang menemani di Disdukcapil.

  1. Jika Meninggal di Waktu Yang Lampau

Terkadang karena berbagai macam sebab, pelaporan kematian seseorang tidak bisa langsung dilakukan. Apabila hal ini terjadi, maka Anda sebagai anggota keluarga atau ahli warisnya tetap bisa membuat surat pernyataan kematian yang meliputi tempat kematian dan penyebab kematian dari anggota keluarga Anda, surat pernyataan ini juga harus diperkuat dengan materai.

  1. Mengikuti Alur Pengurusan Akta Kematian

Anda bisa mengurus surat kematian dengan mengikuti alur pengurusan akta kematian yakni meminta surat pengantar kepada ketua RT yang kemudian dilanjutkan dengan meminta pengesahan untuk ditandatangani oleh ketua RW. Anda harus membawa semua berkas yang perlu dilengkapi ke kelurahan untuk selanjutnya ditandatangani pihak kecamatan, setelah itu Anda bisa membawanya ke Disdukcapil.

Baca Juga :  Tips Cara Menghilangkan Gigi Kuning Secara Alami dan Cepat

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus surat kematian, maka Anda bisa mengikuti beberapa langkah yang telah diulas di atas.

Check Also

tips merawat rambut wanita berhijab

Tips Sehat Perawatan Rambut Bagi Anda yang Berhijab

Bagi muslimah yang memakai hijab, pasti sudah familiar dengan beberapa masalah rambut dan kulit kepala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *