Tips Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Dengan Mudah

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha – Sekarang ini tentunya Anda bisa melihat bahwa animo masyarakat di Indonesia terhadap dunia usaha semakin meningkat, hal ini tidak lepas dari peran pemerintah yang begitu gencar dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan bagi masyarakatnya. Perlu Anda ketahui bahwa semakin banyaknya jumlah pengusaha yang ada di suatu negara akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara tersebut, selain itu banyaknya jumlah pengusaha juga akan bisa mengurangi angka pengangguran di negara ini.

Baca juga : Tips Cara Menghilangkan Gigi Kuning Secara Alami dan Cepat

Terlebih lagi sekarang ini telah tersedia banyak sekali peluang usaha yang bisa Anda jalankan, namun tentu saja Anda harus jeli dalam memilih jenis usaha yang memiliki prospek menjanjikan sehingga akan bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Namun sebelum memulai usaha, tentu saja Anda harus mengurus berbagai macam hal yang mana salah satunya adalah SITU atau Surat Izin Tempat Usaha. Dokumen yang satu ini sangatlah penting untuk Anda miliki, pada kesempatan kali ini akan kami ulas bagaimana caranya untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

  1. Melengkapi Persyaratan Administratif

Sebelum mengurus Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, Anda harus melengkapi persyaratan administratif terlebih dahulu agar Anda tidak mengalami kerepotan pada tahap selanjutnya. Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi seperti misalnya salinan akta pendirian, fotocopy KTP pengurus usaha, fotocopy IMB, surat perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha, dan lainnya.

  1. Izin Kepada Camat dan Bupati

Setelah melengkapi persyaratan administratif, maka langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha adalah meminta izin kepada camat dan Bupati. Hal ini sangatlah penting untuk Anda lakukan sebelum mulai menjalankan usaha, Anda bisa mengajukan permohonan izin tempat usaha dengan melampirkan semua persyaratan administratif.

  1. Izin Kepada Kantor Pelayanan Satu Atap

Langkah ketiga yang juga harus Anda lakukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha adalah meminta izin kepada Kantor Pelayanan Satu Atap. Perlu Anda ketahui bahwa selain meminta izin kepada Bupati dan Camat, jika di kecamatan atau kabupaten tempat Anda tinggal telah memiliki Kantor Pelayanan Satu Atap, maka Anda juga harus meminta izin terlebih dahulu.

  1. Survey Lapangan

Setelah Anda meminta permohonan izin kepada Bupati dan Camat ataupun Kantor pelayanan Satu Atap, maka selanjutnya akan ada petugas dari pemerintah yang melakukan survey lapangan. Beberapa petugas dari pemerintah tersebut akan memeriksa lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat usaha dengan mencocokkan semua data dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.

  1. Membayar Retribusi

Langkah kelima sekaligus terakhir yang harus Anda lakukan dalam membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU yakni membayar retribusi, hal ini bisa Anda lakukan setelah seluruh persyaratan sudah sesuai dan keempat langkah sebelumnya telah selesai dilakukan. Anda sebagai pihak pemohon harus membayar retribusi kepada pemerintah dan dalam waktu 14 hari kerja maka SITU akan diterbitkan.

Baca Juga :  Begini Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Cepat

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam membuat SITU, maka Anda bisa mengikuti beberapa cara yang telah disebutkan di atas.

Check Also

Langkah Pengecekan Saldo dan Mutasi di Permata Mobile

Cara cek saldo dan cek mutasi di Permata Mobile tergolong cukup mudah namun yang pertama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *