Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Baru – Memiliki akta kelahiran adalah hak anak yang mesti orangtua penuhi. Akta kelahiran inilah yang menjadi identitas serta legalitas dari anak anda. Selain mempermudah proses administrasi, akta kelahiran juga bermanfaat untuk menentukan pengakuan, perlindungan hingga pemenuhan hak anak. Misalnya untuk keperdataan, akses pendidikan, kesehatan, hingga hak lainnya. Oleh sebab itu wajib bagi orangtua pasca anak dilahirkan untuk segera mengurus akta kelahiran. Proses pembuatannya pun sudah semakin mudah dan cepat.
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Mengurus Perceraian Agama Kristen
Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan dokumennya terlebih dulu. kelengkapan dokumen serta runtutnya proses yang anda jalankan akan memperlancar proses pembuatan akta anak. Akte kelahiran yang paling banyak diterbitkan adalah Akte Kelahiran umum yang mesti diterbitkan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan. Selain itu ada akte dispensasi untuk kasus khusus. Nah, dibawah ini akan diulas lebih lanjut mengenai bagaimana tata cara serta syarat pembuatan akta kelahiran baru.
Daftar isi
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Baru
-
Syarat Umum
Secara umum, pembuatan akta kelahiran baru memerlukan beberapa dokumen yang mesti disiapkan. Antara lain sebagai berikut :
- Mengisi formulir yang tersedia di DISDUKCAPIL dengan materai 6 ribu rupiah.
- Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari dokter/bidan/rumah sakit tempat melahirkan. Jika melahirkan di kapal atau pesawat, maka bisa mendapatkan surat keterangan dari pilot/nahkoda.
- Fotokopi KK bagi penduduk tetap dan SKSKPNP bagi non permanen 2 lembar
- Fotokopi KTP orangtua (ayah dan ibu) 2 lembar
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akta Pernikahan Catatan Sipil 2 lembar
- Keterangan kelahiran dari Kelurahan dengan stempel basah atau asli
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk anak penduduk rentan
-
Warna Negara Asing
Sedangkan bagi warga negara asing persyaratannya sebagai berikut :
- Fotokopi dan asli Paspor
- Fotokopi dan asli dokumen Imigrasi
- Surat tanda lapor dari kepolisian
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru
-
Membawa persyaratan ke Disdukcapil
Pemohon membawa persyaratan yang terlampir menuju loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian mengajukan permohonan Akta Kelahiran Baru. Kemudian akan diberikan formulir untuk proses pengisian data.
-
Mengisi formulir
Formulir hendaknya diisi dengan teliti dan pastikan untuk nama anak ejaannya sudah benar beserta keterangan penting lainnya. formulir tersebut diberi materai yang tersedia di dinas catatan sipil.
-
Penandatanganan buku register
Kemudian pemohon akan melakukan penandatanganan buku register akta kelahiran dengan dua orang saksi. Hal ini juga berlaku bagi yang akan membuat akta kelahiran dispensasi. Prosedur yang berjalan normal biasanya akan memakan waktu maksimal 2 hari. maka dari itu lengkapi persyaratan yang berlaku untuk kemudahan proses administrasi.
Demikian berbagai syarat hingga cara membuat akta kelahiran baru. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.