Cara Mengurus SIM Hilang – Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, tentu saja Anda harus mematuhi berbagai macam peraturan yang berlaku, salah satunya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi atau sering disingkat menjadi SIM yang mana merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. SIM sendiri memiliki fungsi sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan juga data forensik kepolisian bagi setiap warga negara yang telah lulus dalam ujian mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga : Tips Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Supaya Mudah di Terima Perusahaan
SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dan harus Anda bawa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat. Seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa membawa SIM atau bahkan tidak memiliki SIM tentu saja akan mendapatkan sejumlah sanksi berupa denda ataupun tindakan lainnya. Jika Anda kehilangan SIM maka tentu saja akan menjadi masalah yang besar, namun Anda tidak perlu panik karena pada kesempatan kali ini akan kami ulas cara mengurus SIM yang hilang.
Daftar isi
Berikut Beberapa Langkah Cara Mengurus SIM Hilang :
-
Meminta Surat Kehilangan
Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus SIM yang hilang yakni meminta surat keterangan hilang, alangkah baiknya jika Anda sesegera mungkin mendatangi polsek setempat guna melaporkan SIM milik Anda yang hilang. Akan lebih baik apabila Anda masih memiliki fotocopy SIM yang hilang tersebut guna memudahkan pengurusan surat kehilangan.
-
Mendatangi Satpas
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan untuk mengurus SIM yang hilang adalah dengan mendatangi Satpas atau Satuan Pelaksana Penertiban SIM terdekat yang sesuai dengan tempat Anda tinggal. Anda juga harus menyertakan berbagai macam dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan juga fotocopy SIM yang hilang jika ada guna memudahkan proses pengurusan.
-
Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)
Langkah ketiga yang juga harus dilakukan yakni mengurus AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi, Anda bisa mengurus asuransi ini di bagian loket asuransi yang tersedia di Satuan Pelaksana Penertiban SIM. Selain itu biasanya Anda juga diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna melengkapi persyaratan untuk mengurus SIM Anda yang hilang.
-
Melakukan Pendaftaran di Loket
Hal berikutnya yang juga harus Anda lakukan adalah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, Anda akan diminta untuk menyerahkan berbagai macam persyaratan dokumen yang dibutuhkan antara lain surat keterangan hilang, AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi), surat kesehatan dan juga kartu asuransi. Setelah itu akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
-
Mengambil SIM
Setelah melakukan keempat langkah yang telah disebutkan di atas, maka selanjutnya Anda hanya tinggal menunggu panggilan untuk mengambil SIM Anda yang baru. Anda bisa mendapatkan SIM dengan menyerahkan bukti pengambilan SIM yang telah Anda dapatkan sebelumnya. Sebaiknya Anda lebih berhati – hati pada saat menyimpan SIM yang baru agar tidak hilang.
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk mengurus SIM yang hilang, maka Anda bisa mengikuti beberapa cara yang ada di atas.