Syarat dan Cara Bikin Kartu Keluarga Terbaru, Ikuti Langkahnya

Selain identitas personal seperti KTP atau KIA bagi anak, sebuah keluarga juga mesti memiliki identitas khusus yakni Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ini sangat penting peranannya guna memenuhi proses administrasi untuk keperluan tertentu. Mulai dari mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, mengajukan kredit, hingga proses administrasi lainnya seperti data pemilihan umum, dsb. Untuk anggota keluarga baru atau keluarga yang baru saja terbentuk wajib sekiranya menguruskan dokumen penting ini sesegera mungkin.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Membuat KTP Anak, Mudah Bukan ?

Cara Mengurus Kartu Keluarga

Proses kepengurusannya cukup mudah, dimulai dari RT sampai ke kecamatan. Banyak yang beranggapan mengurus kartu keluarga memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit. Setidaknya dengan dokumen yang lengkap anda sudah memudahkan proses pendataan dan pembuatan kartu keluarga. Selain itu anda mesti mengikuti proses pembuatannya secara runtut dengan tidak melompati bagian yang diperlukan. nah, berikut ini uraian selengkapnya untuk syarat pembuatan kartu keluarga.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

  1. Untuk keluarga baru

Bagi keluarga baru seperti pasangan suami istri yang baru saja menikah, proses pembuatan kartu keluarga memerlukan syarat sebagai berikut :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi buku atau akta pernikahan
  • Fotokopi KTP anggota keluarga (suami-istri)
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang
  1. Untuk penambahan anggota keluarga

Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga seperti kelahiran atau adopsi anak, syaratnya sebagai berikut :

  • Surat pengantar RT/RW
  • Kartu keluarga lama
  • Surat kelahiran dari calon anggota keluarga baru
  • Surat keterangan pindah datang (bagi anggota keluarga baru dari luar)
  1. Untuk pengurangan anggota keluarga

Persyaratan yang diperlukan untuk pengurangan anggota keluarga (misalnya jika ada yang meninggal atau telah menikah dan memiliki kartu keluarga baru) :

  • Surat pengantar RT/RW
  • Kartu keluarga lama
  • Surat kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat pindah/datang (bagi anggota keluarga yang pindah)
  1. Untuk kartu keluarga yang hilang/rusak

Bagi kartu keluarga yang hilang misalkan ketika sedang pindahan, atau rusak karena bencana alam, kebakaran, dsb, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan kehilangan dari Polsek sekitar
  • Kartu keluarga yang rusak
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen imigrasi bagi orang asing yang ada di kartu keluarga anda
Baca Juga :  Mudahnya Syarat dan Cara Membuat SCKC Perhatikan Urutannya Offline maupun Online

Cara Membuat Kartu Keluarga

  1. Pembuatan kartu keluarga lama

Setelah meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, maka lengkapi dokumen yang diperlukan. kemudian datang ke kantor kelurahan dan isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga. kemudian datang ke kantor kecamatan dengan membawa dokumen untuk penerbitan kartu keluarga.

  1. Pembuatan kartu keluarga baru

Sedangkan dalam proses pembuatan kartu keluarga baru, anda mesti melanjutkan proses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat setelah datang ke kantor keluarahan. Setelah datang ke Disduk Capil, maka proses akan dilanjutkan ke Kantor Kecamatan untuk penerbitan kartu keluarga.

Demikian berbagai syarat serta cara membuat kartu keluarga yang bisa anda coba. Adapun sesuai ketentuan yang berlaku untuk keterlambatan pembuatan dokumen dikenai denda sebesar 25 ribu rupiah bagi WNI dan 150 ribu rupiah bagi WNA. Semoga bermanfaat.

Check Also

Tips Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Supaya Mudah di Terima Perusahaan

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja – Jika Anda telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA atau …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *