Begini Syarat dan Cara Membuat KTP Anak, Mudah Bukan ?

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak – Saat ini, anak-anak pun bisa mendapatkan kartu identitas layaknya kalangan dewasa dengan KTP anak atau Kartu Identitas Anak. KIA ini diterbitkan dengan tujuan agar pendataan semakin meningkat dan upaya perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak lebih maksimal. Dasar hukum pembuatan KIA ini ada pada Permendagri Nomor 2 tahun 201 mengenai Kartu Identitas Anak. Untuk jenisnya sendiri antara lain KIA anak 0-5 tahun serta KIA anak usia 5 sampai 17 tahun. proses pengurusannya pun tidak terlalu sulit.

Baca juga : Tips, Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Baru dengan Mudah

Selain pihak penerbitan KIA langsung datang ke sekolah, orangtua atau wali pun bisa membantu menguruskan KIA ini secara langsung ke Disdukcapil. Persyaratan yang diperlukan pun tidak terlalu rumit. Proses pembuatan kartu identias anak ini tidak memakan banyak waktu. asalkan dokumen yang anda miliki sudah lengkap dan anda mengikuti prosedur secara runtut maka proses pembuatannya pun menjadi lebih singkat. Nah, bagi anda yang ingin membuat KTP anak, berikut ini beberapa syarat serta tata caranya yang bisa anda coba.

Syarat Pembuatan KTP Anak

  1. WNI belum berusia 5 tahun

Untuk anak-anak yang belum berusia 5 tahun, maka persyaratan untuk membuat KTP anak sebagai berikut :

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya
  • Kartu Keluarga asli orangtua/wali
  • KTP asli orangtua/wali
  1. WNI berusia 5 tahun keatas

Untuk yang sudah berusia 5 tahun keatas, persyaratan yang diperlukan hampir sama namun terdapat beberapa poin khusus :

  • Fotokpo Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya
  • Kartu keluarga asli
  • Pas foto anak ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
  1. Warga Negara Asing

Bagi WNA anak yang tinggal di Indonesia juga bisa mengurus KIA dengan ketentuan sebagai berikut :

  • KK asli orangtua/wali
  • Fotokopi paspor atau izin tinggal tetap
  • KTP elektronik asli kedua orangtua
Baca Juga :  Syarat dan Cara Bikin Kartu Keluarga Terbaru, Ikuti Langkahnya

Cara Membuat KTP Anak

  1. Warga Negara Indonesia

Sesuai dengan pasal 13 Permendagri Nomor 2 tahun 2016, tertulis tata cara pembuatan KTP anak secara jelas. berikut ini langkah-langkahnya yang tertulis berdasarkan peraturan yang berlaku :

  • Orangtua menyerahkan persyaratan penerbitan KTP anak ke Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Menunggu tanda tangan penerbitan KIA dari Kepala Dinas dan KIA atau KTP Anak bisa diberikan kepada pemohon di kantor dinas atau kecamatan setempat.
  • Selain itu dinas yang menerbitkan KIA juga bisa melakukan pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, taman hiburan anak, agar pencakupan kepemilikan KTP anak semakin maksimal.
  1. Warga Negara Asing

Sedangkan bagi warga negara asing yang menetap di Indonesia, maka tata caranya sebagai berikut :

  • Orangtua anak melaporkan dan menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KTP anak beserta dokumen yang telah lengkap.
  • Kemudian Kepala Dinas akan menerbitkan dan menandatangani penerbitan KIA. Dan KIA bisa diberikan kepada pemohon di kantor dinas.

Demikian berbagai syarat dan cara pembuatan KTP anak yang bisa anda coba lakukan. semoga bermanfaat dan memudahkan anda. Selamat mencoba.

Check Also

Tips Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Supaya Mudah di Terima Perusahaan

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja – Jika Anda telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA atau …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *