Begini Syarat dan Cara Membuat Paspor dan Visa dengan Mudah

Syarat dan Cara Membuat Paspor dan Visa – Bepergian ke luar negeri mengharuskan kita memiliki paspor serta visa. Keduanya adalah paket dokumen yang wajib anda bawa agar tidak tersandung kasus administrasi di negeri orang. Paspor sendiri merupakan dokumen negara resmi untuk warga negaranya yang berisi informasi tentang pemegangnya. Paspor inilah yang akan menjadi identitas resmi kita jika bepergian ke luar negeri. Sedangkan Visa sendiri merupakan lama waktunya kita menetap di negara orang. Masa berlaku visa sendiri tergantung kebijakan masing-masing negara.

Baca juga : Begini Tips Cara Mengurus Surat Kehilangan dengan Cepat dan Mudah

Cara Membuat Paspor dan Visa

Untuk membuat paspor dan mengurus visa memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Meskipun demikian namun fungsi dari dokumen tersebut amatlah penting. Tanpa keduanya anda tidak akan leluasa pergi ke luar negeri. Paspor sendiri terdiri atas dua jenis yaitu paspor umum serta e-paspor. Sedangkan Visa bisa anda urus sebelum keberangkatan atau pada saat kedatangan di pelabuhan atau bandara internasional negara tujuan anda. berikut ini uraian selengkapnya untuk syarat dan tata cara membuat paspor serta visa.

Syarat dan Cara Pembuatan Paspor

  1. Syarat Pembuatan Paspor

Untuk syarat pembuatan paspor biasa atau e-paspor, anda mesti menyiapkan beberapa dokumen seperti berikut ini :

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran
  1. Cara dan Mekanisme Pembuatan Paspor

Jika dokumen yang anda perlukan sudah lengkap, maka langsung saja datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan rangkaian tahapan pembuatannya sebagai berikut :

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen. Hal ini bertujuan agar data anda terekam dan memudahkan proses pembuatan paspor dengan data diri yang lengkap dan benar.
  • Pembayaran biaya paspor sebesar 24 halaman sebesar 100 ribu rupiah. Sedangkan paspor 48 halaman sebesar 300 ribu rupiah. Untuk E-paspor sebesar 48 halaman dikenai biaya sekitar 600 ribu rupiah.
  • Pengambilan foto dan rekam sidik jari dengan biaya sebesar 55 ribu rupiah
  • Wawancara serta proses verifikasi data untuk proses penerbitan paspor
  • Yang terakhir adalah proses penerbitan paspor.
Baca Juga :  Begini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kredit BCA, Mandiri, BRI, Mega

Syarat dan Cara Pembuatan Visa

  1. Visa Pre Arrival

Jenis visa satu ini mesti anda ajukan sebelum waktu keberangkatan. Untuk mengurusnya anda mesti ke kantor duta besar negara yang akan dikunjungi. Kantor Kedubes ini bisa anda jumpai di kota-kota besar di Indonesia. misalnya di Jakarta atau Surabaya. Persyaratan dan biayanya tergantung kebijakan setiap negara. Ada beberapa negara yang menerima pengajuan visa online dan prosedur yang berbeda antar negara satu dengan lainnya.

  1. Visa on Arrival

Visa on Arrival ini bisa anda urus setibanya di bandara atau pelabuhan internasional negara tujuan anda. Di terminal kedatangan anda bisa menangani pengajuan Visa kedatangan ini. biaya dan persyaratannya berbeda di tiap negara. Selain itu masa kunjungannya pun berbeda dan bisa anda dapatkan informasinya di berbagai website yang terkait negara tujuan anda.

Demikianlah berbagai cara serta syarat membuat paspor serta visa. Semoga membantu dan selamat mencoba.  

Check Also

tips merawat rambut wanita berhijab

Tips Sehat Perawatan Rambut Bagi Anda yang Berhijab

Bagi muslimah yang memakai hijab, pasti sudah familiar dengan beberapa masalah rambut dan kulit kepala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *