Begini Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang, Berapa Biayanya ?

Mendapati STNK hilang memang sangat merepotkan. Pasalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan ini merupakan salah satu identitas resmi kita dalam berkendara. Jika kebetulan bertemu dengan operasi kendaraan dari pihak kepolisian maka kendaraan anda akan disita kepolisian karena tidak kedapatan membawa STNK. Oleh sebab itu perlu sesegera mungkin mengurus STNK yang hilang agar anda tetap nyaman dan aman berkendara. Selain itu STNK juga bisa menjadi tanda bahwa kendaraan anda bukanlah kendaraan curian.

Baca juga : Cara Merawat Ban Mobil Agar Awet, Begini Caranya

Cara Mengurus STNK yang hilang

Mengurus STNK yang hilang bisa anda lakukan hanya dalam waktu satu hari. jadi jangan berpikir menggunakan jasa calo terlebih dulu karena alasan kepraktisan. Anda bisa meluangkan waktu satu hari saja sampai STNK baru bisa anda dapatkan lagi. Proses pembuatannya dimulai dari pengurusan surat kehilangan sampai pencetakan STNK baru di kantor Samsat. Nah, berikut ini uraian selengkapnya untuk berbagai syarat hingga cara mengurus STNK yang hilang.

Syarat Mengurus STNK Hilang

  1. BPKB asli atau surat keterangan dealer

Sebagai pengganti STNK yang hilang, maka anda wajib menyertakan BPKB asli dalam kepengurusan penggantian STNK. Jika kendaraan anda masih berstatus kredit, anda perlu meminta surat keterangan dari dealer. Surat keterangan dan BPKB ini akan mempermudah anda dalam meminta surat kehilangan dari kantor polisi.

  1. Surat kehilangan

Sebelum menuju SAMSAT, mintalah surat keterangan kehilangan dari POLSEK dimana anda berdomisili. Hanya datang ke POLSEK atau POLRES kemudian di bagian pelayanannya anda bisa menguruskan surat kehilangan tersebut. Sekitar 10 menit saja surat keterangan hilang sudah bisa anda dapatkan. Dalam mengurus surat keterangan hilang anda tidak dipungut biaya sama sekali.

  1. Fotokopi identitas

Sertakan pula fotokopi identitas anda seperti KTP atau SIM. Jika anda memiliki fotokopi STNK maka sertakan pula fotokopi tersebut untuk semakin memudahkan proses pengurusan.

Baca Juga :  Begini Cara Mengurus Perceraian Dari Pihak Wanita

Cara Mengurus STNK Hilang

  1. Mengisi formulir di loket STNK Samsat

Setelah kelengkapan persyaratannya selesai, maka segera datang ke kantor Samsat menuju loket STNK. Isi formulir secara lengkap dan sesuai dengan data yang anda miliki. Setelah itu anda akan mengantri untuk melakukan cek fisik kendaraan.

  1. Cek fisik kendaraan

Selain membawa perlengkapan dokumen yang diperlukan, kendaraan dari STNK yang hilang juga mesti anda bawa guna keperlukan cek fisik. Cek fisik bertujuan menentukan karakteristik dan identitas kendaraan anda. Mulai dari nomor mesin, rangka, warna, hingga jenis kendaraan agar memudahkan dalam pengelompokan dan kalkulasi pajaknya. Untuk proses cek fisik tidak dipungut biaya.

  1. Cek blokir

Setelah cek fisik maka kendaraan akan dicek statusnya. Apakah kendaraan anda aman dan tidak sedang dalam proses pencarian. Misalnya kendaraan curian, ilegal, atau jenis kendaraan lainnya yang proses kepemilikannya melanggar Undang-Undang.

  1. Pembuatan STNK baru

Setelah berpindah-pindah loket maka pembuatan STNK baru akan dilakukan. Anda mesti memberikan semua berkas yang telah disiapkan. Selain membuat STNK baru, tunggakan pajak yang anda miliki pun mesti dilunasi sekaligus. Hal ini untuk memperlancar proses pembuatan STNK. Untuk biaya pembuatan STNK yang hilang ini totalnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP, kendaraan roda dua dikenai biaya Rp. 50.000,- dan kendaraan roda empat sebesar Rp.75.000,-.

Demikian uraian persyaratan dan proses pembuatan STNK hilang yang bisa anda coba. Anda bisa memproses segalanya sendiri dengan tidak menggunakan jasa calo demi ketertiban peraturan yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Check Also

Cara Mengurus SIM yang Hilang

Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus SIM Hilang

Cara Mengurus SIM Hilang – Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, tentu saja Anda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *