Cara Mengurus Surat Pindah Domisili – Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu saja Anda harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku yang mana salah satunya adalah mengurus surat pindah domisili jika Anda berpindah tempat tinggal. Seperti yang telah Anda ketahui bahwa ada berbagai macam hal yang mendasari mengapa seseorang berpindah tempat tinggal atau domisili seperti misalnya berpindah tempat kerja yang mengharuskan Anda untuk segera membuat surat keterangan pindah domisili dari tempat tinggal Anda yang lama ke tempat tinggal baru.
Baca juga : Begini Syarat dan Cara Mengurus STNK Yang Hilang, Berapa Biayanya ?
Selain berpindah tempat kerja, pasangan pengantin yang baru menikah juga biasanya akan berpindah tempat tinggal baik itu istri berpindah ke tempat tinggal suami ataupun sebaliknya. Bagi Anda yang berpindah tempat tinggal, maka tentu saja Anda akan diminta untuk mengurus surat pindah domisili, hal ini sangatlah penting untuk dilakukan karena surat yang satu ini akan menjadi salah satu persyaratan agar Anda diakui sebagai seorang warga baru di tempat yang Anda tinggali sekarang, pada kesempatan ini akan kami ulas cara mengurus surat pindah domisili.
Daftar isi
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
-
Melengkapi Persyaratan Dokumen
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat pindah domisili adalah melengkapi persyaratan dokumen, hal ini tentu saja menjadi sangat penting untuk dilakukan sehingga Anda tidak repot pada saat mengurusnya. Beberapa dokumen yang akan Anda butuhkan untuk mengurus surat pindah domisili yakni KTP asli, KK asli, dan pas foto 5 lembar ukuran 3×4.
-
Meminta Pengantar RT dan RW
Langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat pindah domisili yakni meminta surat pengantar dari RT. Anda bisa mendatangi ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar bahwa Anda telah berpindah alamat ke tempat tinggal yang baru, setelah itu Anda bisa mendatangi ketua RW untuk menandatanganinya guna mengesahkan surat pengantar tersebut.
-
Dibawa ke Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, maka selanjutnya Anda bisa membawa surat pengantar tersebut ke kelurahan, Anda juga harus membawa berbagai macam dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus surat pindah di kelurahan. Setelah itu kepala desa atau pihak dari kelurahan akan menandatangani surat pindah yang Anda minta.
-
Pencabutan KTP
Langkah keempat setelah Anda mendapatkan surat pindah dari kelurahan yakni pencabutan KTP. Perlu Anda ketahui bahwa KTP asli milik pemohon atau orang yang akan pindah domisili akan dicabut oleh kelurahan atau desa. Hal ini juga sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan data kependudukan di masing – masing wilayah.
-
Membuat KK Baru
Hal berikutnya yang juga harus Anda lakukan untuk mengurus surat pindah domisili adalah membuat KK atau Kartu Keluarga baru, Anda bisa mendatangi kecamatan untuk membuat KK yang baru dengan mencoret pihak pemohon atau orang yang akan pindah. Nama pemohon yang akan dipindah akan dicoret dari KK sebelumnya sebagai dasar pembuatan KK yang baru.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam membuat surat pindah domisili, maka Anda bisa mengikuti beberapa cara yang disebutkan di atas.