Begini Cara Menghitung Biaya Jual Beli Rumah KPR

Ketika kita memutuskan untuk membeli rumah KPR, kita juga harus mempertimbangkan dengan teliti terhadap kemungkinan biaya yang timbul saat proses jual-beli rumah. Banyak penjual maupun pembeli rumah yang kaget akan besarnya biaya tambahan jual-beli rumah, sebab jumlah Biaya Jual Beli Rumah KPR memang tidak sedikit dan juga beragam. Diantaranya biaya tambahan akan anda temui  seperti BPHTB, biaya provisi, biaya notaris, dan lain-lain.

Baca juga : Jenis dan Pengertian Asuransi Rumah Berikut Cara Kerjanya

Dengan contoh bila pihak pengembang menjual rumah seharga Rp 200 juta. Umumnya didalam harga ini sudah termasuk:

  1. PPN 10%
  2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
  3. Biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tapi biaya tambahan jual beli rumah berikut ini belum dimasukkan ke dalam harga Rp 200 juta tersebut:

  • Biaya provisi
  • BPHTB
  • Biaya asuransi kebakaran
  • Biaya notaris
  • Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
  • Biaya asuransi jiwaBiaya administrasi
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Jadi jika seandainya kita telah menyiapkan DP rumah sebesar Rp 60 juta, sedangkan Rp 140 juta akan dibayar melalui pembiayaan KPR Rumah. Maka besar biaya tambahan jual beli rumah yang harus sudah kita siapkan saat akad kredit tejadi adalah:

  • Biaya provisi 1% dari plafon kredit, yaitu 1% dari 140 juta yaitu 1,4 juta
  • BPHTB ini sebesar 5 % X (NPOP-NPOPTKP), atau hitugan kasarnya sekitar 4% dari 200 juta, yaitu sekitar 8 juta
  • Biaya asuransi kebakaran +- 350 ribu
  • Biaya administrasi +- 250 ribu
  • Biaya apraisal +- 250 ribu
  • Biaya asuransi jiwa +- 2,5 juta
  • Saldo blokir sebesar 1 kali angsuran, misal 2 juta

Biaya notaris:

  1. Biaya pengecekan sertipikat 100 ribu
  2. Biaya pengikatan SKMHT 250 ribu
  3. Biaya pengikatan APHT 1,2 juta
Baca Juga :  Begini Tips Cara Memilih Rumah KPR, Perhatikan Agar Tak Salah Pilih

Total ke seluruhan biaya jual beli rumah di luar harga rumah ini adalah sekitar Rp 16 juta. Jadi sampai kredit rumah disetujui oleh bank, kita harus sudah menyiapkan dana sebesar DP rumah ditambah dengan biaya tambahan jual beli rumah, dalam contoh di atas mencapai sekitar Rp 16 juta + Rp 60 juta = Rp 76 juta.

Jika dana yang kita miliki kurang dari Rp 76 juta, kita harus mencari cara lain. Seperti :

  1. DP rumah dicicil ke developer rumah, tentu ini tergantung promosi atau deal yang ditawarkan oleh pengembang.
  2. Manfaatkan program promosi rumah KPR tanpa DP dari bank tertentu
  3. Pinjam DP rumah ke BPJS ketenagakerjaan melalui program pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  4. Harga rumah dapat ditawar ke pengembang. Dalam kasus ini jika harga rumah turun dari 200 juta, tentu uang muka juga turun dari 60 juta
  5. Minta DP rumah diturunkan pada pihak pengembang atau bank penyalur KPR.

Setelah rumah KPR disetujui oleh pihak bank penyalur, selanjutnya kita akan membayar cicilan bulanan yang biasanya sudah dimulai bulan berikutnya setelah kita melakukan akad kredit. Biaya Jual Beli Rumah KPR  ini harus anda perhitungkan dari awal.

Check Also

Tips Membeli Tanah Kapling

Tips Aman Membeli Tanah Kavling Agar Terhindar dari Masalah

Ketika kita akan Membeli Tanah Kavling, akan muncul banyak biaya jual beli tanah kavling yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *