Jenis dan Pengertian Asuransi Rumah Berikut Cara Kerjanya

Asuransi rumah sangat penting bagi kita, karena dirumahlah kita sekeluarga tinggal. Untuk mengenalnya lebih jauh, kita akan mengulas tentang Pengertian Asuransi Rumah, Dan Cara Kerjanya. Asuransi rumah adalah jenis asuransi properti yang melingkupi kediaman pribadi. Polis asuransi rumah mencakup berbagai perlindungan seperti asuransi personal, kerugian yang terjadi pada rumah, isinya, kehilangan penggunaan (biaya hidup tambahan) dan juga kehilangan harta personil lain dari pemilik rumah.

Pengertian Asuransi Rumah, Dan Cara Kerjanya
Pengertian Asuransi Rumah, Dan Cara Kerjanya

Baca juga : Contoh Cara Menghitung BPHTB Saat Kita Membeli Rumah atau Tanah

Asuransi properti juga umumnya mencakup asuransi kecelakaan yang terjadi didalam rumah atau menimpa pemilik rumah dalam lingkup rumah. Didunia asuransi rumah, dikenal istilah FLEXAS (Fire Lighting Explosion Aviation and Sabotage) yang merupakan perlindungan dasar bagi rumah dari sejumlah kerugian yang timbul yang diakibatkan oleh kejadian berikut:

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat
  • Sabotase

Sedangkan pengembangan dari perlindungan dasar asuransi dapat juga berupa perlindungan terhadap:

  • Pencurian/Perampokan
  • Banjir
  • Gempa bumi

Polis Asuransi Rumah

Polis asuransi umumnya berupa kontrak jangka dalam jangka waktu tertentu. Polis asuransi setiap rumah bisa saja berbeda, tergantung tingkat resiko yang dihadapi, besar polis tanggungan dan kesepakatan awal yang dituang dalam kontrak polis tersebut.

Polis Asuransi Rumah Multi-Line

Yang dimaksudkan polis asuransi rumah multi-line merupakan asuransi properti serta cakupan tanggung jawab. Yang berarti pembayaran premi tunggal dibayar untuk semua cakupan risiko, termasuk cakupan untuk hunian utama.

Premi asuransi rumah seringkali bergantung pada apa yang akan dibiayai guna mengganti rumah serta dukungan tambahan atau bawaan yang melekat dalam kebijakan tersebut. Polis asuransi merupakan kontrak yang sah antara perusahaan asuransi dengan orang tertanggung (pihak tertanggung). Kontrak ini merupakan kontrak ganti rugi serta akan menempatkan tertanggung kembali seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.

Baca Juga :  Begini Cara Menghitung Biaya Jual Beli Rumah KPR

Pengecualian Asuransi Rumah

Biasanya, klaim akibat perang atau huru-hara dikecualikan. Termasuk di antara pengecualian standar lainnya (seperti rayap ), juga klaim akibat banjir – kecuali dalam kontrak ada tanggungan akibat banjir.  Asuransi khusus dapat saja kita beli guna mencakup tanggungan ini, termasuk asuransi banjir.

Premi Asuransi Rumah

Pembayaran tertanggung/pemilik rumah kepada penanggung/perusahaan asuransi disebut premi. Tertanggung diharuskan membayar premi asuransi dalam setiap periode (biasanya bulanan).

Kebanyakan polis asuransi mengenakan premi yang lebih rendah jika memiliki kecenderungan rumah yang ditanggung tidak akan rusak atau hancur. Namun akan lebih tinggi bila memiliki tingkat resiko kebakaran yang tinggi.

Misalnya, jika rumah terletak di sebelah stasiun pemadam kebakaran atau dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan alarm kebakaran. Asuransi rumah abadi, maupun jenis asuransi rumah tanpa jangka waktu tertentu juga dapat diperoleh pada daerah tertentu sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan asuransi.

Demikianlah tadi pembahasan kita pada kesempatan kali ini mengenai Pengertian Asuransi Rumah, Dan Cara Kerjanya. Semoga ulasan diatas dapat memberikan sedikit gambaran, dan menjadi referensi yang bermanfaat untuk anda.

Check Also

Contoh cara menghitung BPHTB Rumah

Contoh Cara Menghitung BPHTB Saat Kita Membeli Rumah atau Tanah

Apa itu BPHTB ? Serta bagaimana Cara Menghitung BPHTB ?. BPHTB atau Bea Perolehan Hak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *