Tips Aman Membeli Tanah Kavling Agar Terhindar dari Masalah

Ketika kita akan Membeli Tanah Kavling, akan muncul banyak biaya jual beli tanah kavling yang yang harus kita penuhi. Beberapa biaya jual beli tanah kavling yang muncul meliputi biaya pemecahan sertifikat ataupun biaya peningkatan hak, biaya notaris, akte jual beli, hingga komisi  dll. Selain dengan masalah biaya, masalah lokasi tanah kavling berikut “sejarahnya” mesti kita ketahui dan teliti sebelum melakukan transaksi.

Baca juga : Atur Total Angsuran Hutang Sebelum Mengajukan KPR

 

Tips Membeli Tanah Kapling
Tips Membeli Tanah Kapling

Biaya Jual Beli Tanah Kavling

Ketika kita akan Membeli Tanah Kavling, entah itu pada pengembang maupun perorangan. Mesti kita pastikan dan juga harus kita negosiasikan dahulu siapa yang akan menanggung biaya-biaya tersebut. Namun banyak penjual yang memberikan harga bersih, ini artinya biaya tambahan jual beli tanah kavling tersebut semua ditanggung oleh pembeli. Bila ini yang terjadi, mesti kita ditanyakan beberapa hal ini kepada pengembang maupun penjual perorangan:

Masalah Hak Atas Tanah Kavling

Harus ditegaskan apakah sertifikat tanah tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), maka tanyakan kepada pihak penjual atau pengembang siapa yang bakal menanggung biaya peningkatan hak tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik. Sebagai gambaran, untuk biaya peningkatan hak dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik adalah sekitar 2% dari harga tanah. Jadi jika harga jual tanah tersebut 200 juta, maka kira-kira biaya peningkatan hak dari HGB menjadi SHM tersebut sekitar 4 juta.

Baca Juga :  Tips Cara Mengajukan KPR Subsidi Secara Mudah dan Ikuti Tahapannya

Masalah Sertifikat Tanah Kavling

Harus ditegaskan juga apakah sertifikat tanah (HGB atau SHM) ini sudah dipecah atau masih berupa sertifikat tanah global, yaitu menyatu dengan kavling lain. Jika sertifikat tanah tersebut masih menyatu dengan kavling yang lain, harus kita tanyakan kepada pihak penjual. Siapa yang harus menanggung biaya pemecahan sertifikat tanah kavling tersebut, kita atau penjual.

Biaya Notaris dan biaya tambahan lain

Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah biaya notaris, biaya pembuatan akte jual beli dan juga kemungkinan adanya komisi calo properti jika kita membeli menggunakan perantara. Ini juga mesti kita bahas dengan penjual, siapa yang harus menanggung biaya-biaya ini. Jika kita yang menanggung semua biaya ini, kita dapat “menuntut” harga tanah kavling tersebut di turunkan.

Lokasi, Batas dan Sejarah Tanah Kavling

Hal lain yang harus kita teliti selain yang berkaitan dengan biaya jual beli adalah lokasi tanah, batas dan sejarah tanah kavling tersebut. Kita harus langsung mengecek dengan datang ke lokasi tanah kavling yang mau kita beli. Periksalah batas-batas tanah tersebut. Adakalanya batas tanah yang dijelaskan penjual ternyata berbeda dengan yang tertera di sertifikat. Cocokkan langsung dengan gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Jika terjadi masalah karena adanya perbedaan batas dilapangan dan di sertifikat, kita bisa tanyakan ke pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut, juga pada aparat desa setempat.

Contoh kasus

Data menurut penjual, tanah kavling tersebut ber batasan langsung dengan jalan raya. Namun ternyata menurut gambar di sertifikat, tanah di kiri, kanan, depan, dan belakang merupakan kavling milik orang lain. Sedangkan satu-satunya akses masuk ke tanah kavling yang dijual tersebut adalah dengan melewati tanah orang lain. Bank tidak akan mau mengucurkan kredit untuk kondisi tanah seperti ini, dan tentu saja harga jual kembalinya akan jatuh.

Baca Juga :  Tips Cara Mengajukan Kredit Rumah Bekas Yang Mudah dan Aman

Contoh lain adalah bersangkutan dengan sejarah tanah kavling tersebut, apakah kavling tersebut bersengketa, apakah mungkin tanah warisan yang mempunyai banyak penerima warisan. Hal ini mesti di selesaikan terlebih dahulu dalam internal penjual, sebelum kita memutuskan Membeli Tanah Kavling tersebut.

Semoga saja dengan kita melakukan cek ulang dan teliti saat Membeli Tanah Kavling, kita dapat terhindar dari masalah di kemudian hari. Bila kita berniat membeli memakai  kredit rumah KPR, biaya jual beli diatas biasanya memang di bebankan kepada kita dan harus kita bayarkan ketika melakukan akad jual beli dengan bank pemberi KPR. Tapi kita juga tetap mesti teliti dengan lokasi, batas dan sejarah tanah kavling tersebut.

Check Also

Contoh cara menghitung BPHTB Rumah

Contoh Cara Menghitung BPHTB Saat Kita Membeli Rumah atau Tanah

Apa itu BPHTB ? Serta bagaimana Cara Menghitung BPHTB ?. BPHTB atau Bea Perolehan Hak …

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *