Apa Itu Rumah KPR ? – Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank, diperuntukan guna membeli rumah dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Meskipun penggunaannya tak jauh berbeda, Rumah KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan juga renovasi.
Agunan yang dibutuhkan untuk KPR Rumah merupakan rumah yang akan atau sedang dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Dan bagi KPR Multiguna maupun KPR Refinancing yang menjadi Agunan merupakan Rumah yang sudah dimiliki.
Baca juga : Tips Memilih Furniture Untuk Rumah Minimalis
Karena termasuk didalam kategori Kredit Konsumtif, maka penggunaan Rumah KPR mestilah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor serta tidak diperbolehkan bagi kegiatan yang bersifat produktif layaknya pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain-lain.
Pihak developer umumnya sudah bekerja sama dengan bank pelaksana KPR guna mempermudah proses pengajuan KPR. Karenanya salah satu pertimbangan ketika membeli rumah diperumahan adalah bank yang menyalurkan KPR pada perumahan tersebut.
Permohonan KPR rumah minimalis bisa diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit pada pengembang dan melunasi biaya pemesanan serta uang muka. Bagi yang membeli rumah bekas bisa mengajukan langsung ke bank yang kita inginkan untuk menyalurkan KPR. Isi formulir pengajuan kredit serta siapkan dokumen-dokumen yang menjadi prasyarat.
Daftar isi
Dokumen KPR Rumah Standar:
- Umur tidak lebih dari 50 tahun saat mengajukan permohonan KPR dan tidak melebihi 60 tahun saat lunas.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Akta nikah dan atau cerai.
- Fotokopi Kartu keluarga.
- Fotokopi Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen Tambahan bagi Karyawan:
- Slip gaji.
- Surat keterangan karyawan dari tempat bekerja.
- Fotokopi rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan bagi Wiraswasta atau Profesional:
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) SIUP Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah melalui proses analisa kredit resiko dan survey penilaian properti, pengajuan KPR yang disetujui akan dilanjutkan pada akad kredit. Jika biaya serta keperluan administrasi sudah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
- Pelunasan BPHTB atau Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak
- Asuransi rumah, Asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang
- Biaya provisi kredit
- Biaya notaris guna pengikatan kredit secara hukum
Bila akad kredit sudah ditandatangani, maka pihak bank akan memberikan dana kredit yang ditransfer langsung ke rekening penjual rumah atau developer. Setiap bank tentu punya persyaratan Rumah KPR yang berbeda sesuai kebutuhan mereka. Semoga informasi diatas dapat sedikit memberikan gambaran, dan menjadi referensi bermanfaat untuk anda.