Penjelasan Lengkap Syarat Pengajuan KPR Yang Perlu Untuk Diketahui

Syarat Pengajuan KPR – Mengambil rumah KPR tentunya dapat menjadi salah satu solusi bagi anda yang ingin memiliki rumah sendiri, tapi masih terkendala oleh masalah keuangan. Mengajukan KPR rumah biasanya banyak diminati oleh pasangan yang baru saja menikah, yang mendambakan untuk segera mempunyai dan menempati rumah sendiri.

Syarat Pengajuan KPR
Syarat Pengajuan KPR

Baca juga : Perhatikan Hal ini Sebelum Memilih Bank KPR, Simak Ulasannya

Syarat untuk pengajuan KPR rumah antara satu bank dengan bank yang lain memang seringkali memiliki beberapa perbedaan, perbedaan ini biasanya merupakan syarat tambahan yang disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan bank yang bersangkutan. Namun meskipun begitu, secara garis besar Syarat Pengajuan KPR rumah dapat dilihat seperti dibawah ini.

Syarat Dokumen Pengajuan KPR :  

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Akta nikah atau cerai
  • Fotocopy Kartu keluarga
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Syarat KPR untuk Karyawan

Tambahan jika kita seorang pegawai yang bekerja pada perusahaan, maka harus menyiapkan dokumen khusus pegawai sebagai syarat mengajukan rumah KPR, diantaranya sebagai berikut:

  • Surat keterangan pegawai yang dikeluarkan oleh perusahaan
  • Slip gaji
  • Fotocopy buku rekening tabungan dengan menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.

Syarat KPR untuk Wiraswasta / Pengusaha

Tambahan jika kita seorang pengusaha, pedagang maupun profesional seperti dokter umum atau pengacara. Maka dokumen tambahan yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan rumah KPR adalah diantaranya sebagai berikut :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat izin usaha lain, seperti surat izin praktek untuk dokter
  • NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Fotocopy buku rekening tabungan dengan menampilkan kondisi keuangan tiga bulan terakhir.
Baca Juga :  Contoh Cara Menghitung BPHTB Saat Kita Membeli Rumah atau Tanah

Tempat Pengajuan KPR Rumah

Pengajuan KPR dapat kita ajukan ke Bank maupun lembaga keuangan lain yang memberikan layanan pembiayaan rumah KPR. Pengajuan ke bank disertai dengan membawa  surat pemesanan unit dari pihak developer, kemudian mengisi formulir permohonan KPR yang diberikan oleh pihak bank. Formulir permohonan KPR yang diberikan bank biasanya boleh dibawa pulang, dan kita serahkan kembali bersama dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang telah di syaratkan diatas.

Surat pemesanan unit dari developer biasanya kita dapatkan saat kita melakukan pemesanan awal, dan memberikan tanda jadi awal. Untuk uang muka dan juga biaya tambahan jual beli rumah lainnya kita lunasi saat pelaksanaan akad KPR dengan pihak bank, didepan notaris dan pihak developer jika pengajuan KPR rumah kita telah disetujui.

Setiap bank ataupun lembaga keuangan lain yang bertindak sebagai bank pelaksana KPR bisa saja memberikan syarat tambahan KPR selain Syarat Pengajuan KPR secara umum diatas bagi nasabahnya, maupun bagi nasabah tertentu yang dianggap perlu penyesuaian kebijakan dan ketentuan bank. Demikianlah tadi pembahasan kita, semoga artikel singkat ini dapat memberikan informasi yang dapat mejadi referensi bermanfaat, membantu Anda dalam mengajukan rumah KPR.

Check Also

Tips Membeli Tanah Kapling

Tips Aman Membeli Tanah Kavling Agar Terhindar dari Masalah

Ketika kita akan Membeli Tanah Kavling, akan muncul banyak biaya jual beli tanah kavling yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *