Begini Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Cepat

Syarat dan Cara Membuat NPWP – Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, bagi setiap orang yang sudah berpenghasilan wajib membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Dalam mendapatkan dan menjalankan hak dan kewajibannya dalam perpajakan, maka diperlukan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut akan diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas resmi sehingga wajib pajak bisa dengan mudah melaksanakan segala kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Begini Tips Cara Mengurus Surat Kehilangan dengan Cepat dan Mudah

Cara Membuat NPWP

NPWP sendiri terdiri atas NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya ada pada subjek wajib pajaknya. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenai denda serta sanksi yang tertera di Undang-Undang. Bagi anda yang belum memiliki NPWP maka tidak usah bingung karena saat ini sudah sangat mudah dalam mengurusnya. Persyaratan yang diperlukan pun tidak terlalu rumit. Berikut ini uraian mengenai syarat hingga cara pembuatan NPWP.

Syarat Membuat NPWP

  1. NPWP dengan status sebagai karyawan

Bagi anda yang berstatus sebagai karyawan, anda memerlukan beberapa dokumen untuk dipersiapkan. Antara lain ;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI. Atau Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
  • SK PNS bagi yang berstatus sebagai pegawai negeri. Atau bagi karyawan swasta sertakan fotokopi surat keterangan bekerja
  • Mengisi formulir di kantor pajak
  1. NPWP Wiraswasta

Bagi yang berstatus sebagai wiraswasta maka persyaratannya sebagai berikut ;

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi surat keterangan usaha atau setidaknya keterangan dari RT setempat. Jika perusahaan anda berbadan hukum maka sertakan Akta Pendirian atau SIUP.
  • Mengisi formulir dengan materai senilai Rp.6000,-
  • Mengisi formulir yang diperlukan di kantor pajak
  1. NPWP bagi yang telah menikah

Pada beberapa pernikahan disertakan perjanjian pra-nikah yang berisikan perjanjian pisah harta. Di dalam perpajakan jika wanita memutuskan pisah harta dengan suami maka mesti melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Adapun untuk mengurusnya diperlukan persyaratan berikut ini ;

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pra-nikah/surat pernyataan menghendaki kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah
  • Fotokopi SK PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor pajak
Baca Juga :  Menu Makanan Sehat untuk Diet Golongan Darah A

Cara Membuat NPWP

  1. Cara Membuat NPWP Online

Bagi yang ingin menggunakan layanan online, anda bisa mengakses layanan e-registration yang telah tersedia. Untuk layanan satu ini memerlukan proses yang cukup lama. Bahkan mencapai 14 hari kerja. Masuk ke laman Ereg.Pajak.go.id kemudian ikuti tata cara pengisiannya. Bagi yang memerlukan informasi tambahan maka bisa langsung menghubungi nomor 1500-200 (Kring Pajak) untuk panduan pengisian online secara lengkap.

  1. Cara membuat NPWP Offline

Jika dibandingkan dengan membuat NPWP secara online, datang langsung ke kantor pajak ternyata lebih mudah. Lengkapi semua persyaratannya terlebih dulu. Kemudian isi formulir yang tersedia. Untuk bagian utama yang anda isi antara lain; Identitas Wajib Pajak, Sumber Penghasilan, Alamat, Informasi tambahan, hingga Surat Pernyataan. Jika dalam pembuatan NPWP status anda masih single dan kemudian menikah, maka anda bisa melakukan perubahan data jika memang diperlukan.

Nah itu dia uraian mengenai syarat hingga cara membuat NPWP yang bisa anda coba lakukan. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Check Also

Begini Cara Mengurus Perceraian Dari Pihak Wanita

Cara Mengurus Perceraian Dari Pihak Wanita – Setiap wanita tentunya ingin mendapatkan pasangan hidup sejati …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *