Begini Tahapan Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik

Sertifikat tanah merupakan surat berharga yang sangat penting kita miliki, karena sebagai bukti kepemilikan kita atas hak suatu bidang tanah. Namun adakalanya tanah  kita belum dilengkapi oleh sertifikat tanah, hanya berupa girik.

Baca juga : Contoh Cara Menghitung BPHTB Saat Kita Membeli Rumah atau Tanah

Masih banyak orang yang belum mengerti tentang bagaimana Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik. Harus kita diketahui bahwa girik bukanlah merupakan sebuah hak atas tanah, tapi hanya bukti bahwa pemilik girik itu menguasai dan juga membayar pajak atas tanah girik tersebut. Jadi jika  kita membeli tanah girik, kita mesti segera mengurus sertifikat tanah dari girik ini.

Cara Membuat Sertifikat Tanah
Cara Membuat Sertifikat Tanah

Tanah girik juga merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi hak-nya ke negara melalui kantor pertanahan/agraria. Bukti kepemilikan girik bukan merupakan hak atas tanah, namun hanya berupa bukti bahwa pada bidang tanah tersebut dikuasai dan juga dibayar pajaknya oleh si pemilik girik.

Selain girik, juga terdapat beberapa jenis kepemilikan tanah lain yang belum termasuk sertifikat tanah, yakni rincik, ketitir, petok D, Eigendom Verponding, Verponding Indonesia, erfpacht, vruchtgebruik dan juga opstaal. Seharusnya menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, semua kepemilikan tanah yang belum  bersertifikat mesti segera didaftarkan konversi hak-nya menjadi jenis hak yang sudah terdaftar dalam UUPA seperti HGB, Hak Milik, Hak Pakai, HGU dan sebagainya.

Cara membuat sertifikat tanah yang belum bersertifikat berbeda-beda dari satu jenis kepemilikan  tanah dengan jenis kepemilikan tanah lainnya. Kita bahas cara mengurus sertifikat tanah dari girik.

Terdapat 2 tahapan yang harus kita lakukan ketika kita mengurus girik. Yaitu tahapan di kantor Desa/Kelurahan dengan tahapan di kantor pertanahan daerah.

Tahapan Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik di Desa/Kelurahan Setempat

  1. Membuat Surat Keterangan tidak Sengketa

Pemohon harus membuat surat keterangan tidak sengketa atas tanah tersebut, agar diketahui bahwa atas bidang tanah tersebut tidak disengketakan. Pemohon adalah pemilik tanah yang sah. Pada surat keterangan tidak sengketa itu, tertera tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya seperti pejabat Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW) setempat. Jika pada daerah itu tidak ada pengurusan RT dan RW, maka saksi bisa kita ambil dari tokoh adat setempat.

  1. Membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah

Kita harus membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan atas tanah, mulai dari awal ada pencatatan di kelurahan sampai pada penguasaan tanah saat ini. Pada Surat Keterangan Riwayat Tanah ini diceritakan berbagai proses peralihan yang sudah pernah terjadi, baik itu berupa peralihan sebagian maupun secara keseluruhan. Sebab umumnya pada awalnya tanah girik sangat luas, sampai dijual atau dipecah ataupun dialihkan menjadi bagian-bagian terpisah.

Baca Juga :  Atur Total Angsuran Hutang Sebelum Mengajukan KPR

Contoh kalimat dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah:

Pada tahun 1965 Girik C 49 Persil No. 111 luas 10.000 m2 dijual kepada Girik C 54 seluas 4.000 m2.

Pada tahun 1980 Girik C 49 Persil No. 111 luas 6.000 m2 dijual kepada Girik C 62 seluas 2.000 m2.

  1. Membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Kita juga harus membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini dicantumkan dari kapan waktu perolehan penguasaan kita atas tanah tersebut.

Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik Di Kantor Pertanahan

  1. Mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sudah kita urus di Desa/Kelurahan, dilengkapi syarat formal seperti:Fotocopi KTP dan KK pemohonFotocopi PBB tahun tersebutDokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang
  2. Pejabat dari Kantor Pertanahan melakukan pengukuran tanah kelokasi

Setelah mengajukan permohonan sertifikat tanah, segeralah minta kepada petugas untuk melakukan pengukuran tanah. Pengukuran tanah ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan juga pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran tanah akan dilakukan oleh petugas pertanahan dan dengan ditemani oleh pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.

  1. Pengesahan Surat Ukur Tanah

Hasil pengukuran oleh petugas ukur di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan juga Surat Ukur akan disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang mempunyai wewenang, biasanya Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.

  1. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Jika Surat Ukur tanah telah ditandatangani, maka akan dilanjutkan pada proses Panitia A yang diproses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota dalam Panitia A ini terdiri dari petugas dari BPN dengan Kepdes/Lurah setempat.

  1. Pengumuman data yuridis pada Kelurahan dan BPN
Baca Juga :  Begini Pengertian Rumah KPR dan Syarat Lengkap Mengajukan Rumah KPR

Kemudian data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diumumkan pada Kantor desa/ Kelurahan dan juga BPN selama 60 hari, hal ini bertujuan guna memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Pada juga bertujuan agar menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mempunyai keberatan dari pihak lain.

  1. Diterbitkan SK Hak atas Tanah

Apabila jangka waktu pengumuman telah memenuhi syarat, akan dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak atas tanah, dimana tanah tersebut  dengan dasar awal girik ini akan langsung diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

  1. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB harus segera dibayar sesuai dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besar BPHTB bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga luas tanah. BPHTB juga bisa kita bayar saat Surat Ukur selesai, yakni ketika luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

  1. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan Sertifikat Tanah

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan diterbitkan sertifikat tanah pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

  1. Sertifikat Tanah selesai dan sudah bisa diambil di loket pengambilan

Lama Waktu Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik

Lamanya waktu Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik tidak dapat dipastikan, sebab banyak faktor yang dapat menentukan. Namun jika kita mengambil rata-rata, lama waktu sekitar 6 bulan sejak pengajuan.

Besar Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik

Biaya membuat sertifikat tanah dari girik tergantung dari lokasi dan juga luasnya tanah, semakin luas tanah dan juga strategis lokasinya. Maka akan semakin besar biaya Mengurus Sertifikat Tanah Dari Girik tersebut.

Semoga ulasan tentang Cara Membuat Sertifikat Tanah Dari Girik ini bisa bermanfaat bagi yang ingin meng-konversi hak tanah giriknya ke sertifikat tanah sesuai dengan UUPA.

Check Also

Contoh cara menghitung BPHTB Rumah

Contoh Cara Menghitung BPHTB Saat Kita Membeli Rumah atau Tanah

Apa itu BPHTB ? Serta bagaimana Cara Menghitung BPHTB ?. BPHTB atau Bea Perolehan Hak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *